Acara Car Free Day Internasional mulai diselenggarakan di beberapa kota di Eropa pada tahun 1999 sebagai proyek percontohan Uni Eropa “In Town Without My Car” . Car Free Day telah dilaksanakan di lebih dari 1500 kota di di 40 Negara melalui penutupan sebuah penggal jalan dengan berbagai kegiatan seperti festival jalanan, bazaar, parade sepeda, dan kegiatan lainnya. Penutupan jalan akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali berjalan kaki di jalan-jalan yang biasa dijejali kendaraan pribad. KegiatanCar Free Day di Kota Bandung di mulai pada bulan Mei 2010, yang akhirnya kegiatan Car Free Day ini diresmikan pada tanggal 10 Mei 2010 oleh Walikota Bandung Dada Rosada dengan tajuk “Car Free Day Pesona Sejuta Kawan”.
Pada awalnya kegiatan Car Free Day Bandung hanya diselenggarakan di Dago, namun kegiatan Car Free Day tersebut diperluas ke area jalan Merdeka dan Area Car Free Dayyang ketiga berada di kawasan Buah Batu. Kegiatan Car Free Day Bandung dilakukan rutin setiap Minggu, dimana selama 4 jam yaitu dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB tidak boleh ada satupun kendaraan bermotor melalui kawasan Car Free Day. Tujuan diadakanCar Free Day pertama untuk pengurangan jumlah polusi udara. Udara merupakan faktor penting dalam kehidupan, namun dengan meningkatnya pembangunan fisik kota dan pusat-pusat industri, kualitas udara telah mengalami perubahan. Udara yang dulunya segar untuk dihirup manusia dan makhluk hidup lainnya, kini kering dan kotor. Perubahan udara pada umumnya disebabkan oleh pencemaran udara, yaitu masuknya zat pencemar (berbentuk gas-gas dan partikrl) ke dalam udara. Upaya pengendalian pencemaran udara dilakukan pula melalui program Car Free Day di Kota Bandung karena kegiatan ini sebenarnya bertujuan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat penggunaan kendaraan bermotor atau dengan kata lain mengurangi ketergantungan akan alat transportasi. Kedua tujuan diadakannya Car Free Day adalah untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. Sampah merupakan limbah domestik yang bersifat padat. Pada setiap kegiatan yang dilakukan manusia tentunya akan menghasilkan sisa-sisa pembuangan salah satunya sampah. Permasalahan mengenai sampah di Indonesia pada saat ini sudah menjadi topik yang cukup hangat untuk dibahas. Salah satu sumber sampah di Kota Bandung adalah dengan lahirnya kegiatan Car Free Day. Kegiatan Car Free Day yang sejatinya bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup yang salah satunya adalah sampah. Tetapi tujuan tersebut belum dapat dicapai. Para pengguna kegiatan Car Free Day justru masih membuang sampah dimana saja. Alangkah baiknya sampah yang dibawa pada saat kegiatan Car Free Day dibuang pada tempat sampah yang disediakan pemerintah Kota Bandung atau dibawa pulang dan dibuang di tempat sampah di rumah masing-masing.
Kegiatan Car Free Day di Kota Bandung saat ini belum diatur dalam suatu aturan secara khusus, keberadaanya masih berada dalam ruang lingkup Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiba, Kebersihan, dan keindahan. Pemberlakuan Peraturan Daerah Kota Bandung tersebut seyogianya dapat membatasi perilaku manusia di Kota Bandung khususnya dalam program Car Free Day di Kota Bandung ini. Selain itu, kegiatan Car Free Day di Kota Bandung dibatasi oleh Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah yang bertujuan untuk menghadapi permasalahan sampah yang ada di Kota Bandung yang memberikan dampak negative bagi estetika, kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan masyrakat Kota Bandung. Kegiatan Car Free Day sebagai sumber sampah yang tergolong ke dalam sumber sampah yang berasal dari kegiatan lainnya. Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha yang berada di Kota Bandung. Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2011 ini harus dijalankan secara optimal karena tujuan Car Free Day adalah untuk menumbuhkembangkan kesadaran pengguna, pedagang, dan berbagai elemen lainnya pada kegiatan Car Free Day untuk membuang sampah pada tempatnya.
Ada dua dampak dari kegiatan Car Free Day. Pertama dampak negatif yang antara lain tujuan Car Free Day adalah untuk mengurangi polusi tapi masih banyak warga yang berkunjung dan merokok. Lalu penyelenggaraan Car Free Day tanpa perencanaan dan peraturan mengakibatkan sasaran promosi dan berdagang sehingga sampah pun sulit dihindari. Kedua adampak positif yang antara lain program Car Free Day dilihat sebagai upaya positif dalam mewujudkan kota Bandung sebagai kota aktif dan sehat, sebagai upaya mensosialisasikan kegiatan peduli lingkungan, dan juga merealisasikan program peduli lingkungan.
Kondisi kegiatan Car Free Day di Bandung saat ini lebih cenderung kepada suatu ajang hiburan bagi masyarakat Kota Bandung. Dalam kegiatan tersebut menikmati hiburan-hiburan dan berbelanja di sepanjang area Car Free Day. Dengan semakin padatnya masyarakat yang berdatangan justru semakin banyak pula sampah yang dihasilkan dalam kegiatan Car Free Day ini. Bahkan ada yang berpandangan bahwa kegiatan Car Free Dayhanya kegiatan untuk mengalihkan jalur lalu lintas saja. Faktor petugas dan penegak hukum memainkan perang penting dalam memfungsikan hukum.
Peraturan Hukum menjadi menjadi tidak efektif apabila aparat penegak hukumnya sendiri yang seharusnya menjadi pihak yang menegakkan peraturan daerah justru malah ikut melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah tersebut. Penerapan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang pennyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan pada kegiatan Car Free Day di Kota Bandung tidak berlaku efektif.